Pertanyaan profesor tersebut adalah: "Do Indonesians need visa to enter Japan?", pertanyaan tersebut diucapkan dengan nada heran. Tentu saja mereka heran, karena mereka apabila datang ke Indonesia bisa langsung apply visa di airport Indonesia setelah mendarat atau biasa disebut Visa on Arrival (VoA), bahkan sekarang sudah ada airline Indonesia yang akan menerapkan pembelian visa ketika sedang berada di pesawat (Immigration on Board Service). VoA ini diterapkan untuk banyak WNA sehingga mereka tidak perlu apply visa di negara mereka sebelum berangkat.
Sedangkan orang Indonesia yang akan mengunjungi Jepang dan banyak negara lainnya harus apply visa jauh-jauh hari di Kedutaan Besar negara tersebut di Jakarta, atau Konjennya di kota-kota besar tertentu yang memakan waktu 7-14 hari, bahkan bisa lebih. Itupun belum tentu dapat, banyak kasus yang ditolak sehingga gagal berangkat. Betapa tidak dianggapnya kita di pergaulan internasional..
Walaupun begitu, masih ada beberapa negara yang memperbolehkan WNI masuk ke negara tersebut tanpa visa atau apply VoA, berikut adalah daftarnya: (data diambil dari sini)
Brunei Darussalam: 14 days
Cambodia: 30 days (Visa On Arrival)
Hong Kong: 30 days
Iran: 7 days (Visa On Arrival with Invitation Letter)
Jordan: 30 days (Visa On Arrival)
Laos: 15 days (Visa On Arrival)
Macau: 30 days
Malaysia: 30 days
Maldives: 30 days (Visa On Arrival)
Philippines: 21 days
Singapore: 30 days
Sri Lanka: 30 days (Visa On Arrival)
Thailand: 30 days
Timor-Leste: 30 days (Visa On Arrival)
Vietnam: 30 days
Morocco: 90 days
Seychelles: 30 days
Andorra: length of stay unspecified (provided holding Schengen Visa) --> walaupun free visa, tetap kita harus punya visa Schengen, yang juga cukup susah dapatnya, karena sepertinya akses masuk ke Andorra harus lewat Prancis atau Spanyol.
Fiji: 120 days
United States/Guam: 14 days (Guam Visa Waiver program)
Micronesia: 30 days
Palau: 30 days (Visa On Arrival)