Penerbangan anda sering di-delay? Dan anda tidak tahu harus bagaimana?
Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban Maskapai Penerbangan yang men-delay penerbangannya terhadap penumpangnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri Perhubungan No 25/2008
Pasal 36  
 Kewajiban pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 huruf b, untuk  
 keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang dalam 
 bentuk:  
  
 19 a.keterlambatan Iebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) 
 menit, penivahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;  
 b. keterlambatan Iebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus  
 delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib  
 memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang; 
 c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan 
 udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang 
 atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke  
 penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal  
 lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya; 
 d.  apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga  
  berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila  
  penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke  
 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya; 
 e.  apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, serta  
  pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau  
  terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal  
 harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.  
  
 Pasal 37  
  
 (1)  Setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal  
 wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya 
 keterlambatan.  
 (2) Pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: 
  
 a. apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu 
 yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di  
 bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui  
 telepon atau pesan Iayanan singkat atau pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara;  
  
 20b. apabila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan, pengumuman dapat 
 riilakiikan melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di media elektronik berkerjasama dengan pengelola media elektronik;
Tetapi harap diingat, jangan berbuat anarkis apabila terjadi keterlambatan seperti penumpang AirAsia di Medan baru-baru ini. Minta penjelasan dan konfirmasi dengan sabar dan baik-baik. Kebanyakan delay dikarenakan untuk menjaga keselamatan anda sendiri. Daripada pesawat rusak dipaksakan terbang? Atau cuaca buruk dipaksakan terbang? Ratusan nyawa taruhannya...
 
No comments:
Post a Comment