Tuesday 11 August 2009

Peraturan Menteri bagi Penerbangan yang Delay

Penerbangan anda sering di-delay? Dan anda tidak tahu harus bagaimana?

Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban Maskapai Penerbangan yang men-delay penerbangannya terhadap penumpangnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.

Keputusan Menteri Perhubungan No 25/2008
Pasal 36
Kewajiban pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 huruf b, untuk
keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang dalam
bentuk:

19 a.keterlambatan Iebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh)
menit, penivahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
b. keterlambatan Iebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus
delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib
memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan
udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang
atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke
penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya;
d. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila
penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya;
e. apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, serta
pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau
terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.

Pasal 37

(1) Setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya
keterlambatan.
(2) Pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

a. apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu
yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di
bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui
telepon atau pesan Iayanan singkat atau pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara;

20b. apabila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan, pengumuman dapat
riilakiikan melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di media elektronik berkerjasama dengan pengelola media elektronik;

Tetapi harap diingat, jangan berbuat anarkis apabila terjadi keterlambatan seperti penumpang AirAsia di Medan baru-baru ini. Minta penjelasan dan konfirmasi dengan sabar dan baik-baik. Kebanyakan delay dikarenakan untuk menjaga keselamatan anda sendiri. Daripada pesawat rusak dipaksakan terbang? Atau cuaca buruk dipaksakan terbang? Ratusan nyawa taruhannya...

No comments:

Post a Comment