Peraturan yang baru mengharuskan warga membayar Rp 2,5 juta apabila menggunakan pesawat udara dan Rp 1 juta apabila menggunakan kapal laut. Tetapi pengecualian diberlakukan bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak) dan istri, dan anak-anak kepala keluarga yang memiliki NPWP, mereka dibebaskan dari membayar pajak fiskal luar negeri. Adapun tatacaranya agar mendapat free fiscal adalah sebagai berikut (klik gambar untuk memperbesar):
Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 2010. Pada tahun 2011 semua warga negara akan dibebaskan dari pajak fiskal luar negeri.
sumber: website pajak