Showing posts with label bebas fiskal luar negeri. Show all posts
Showing posts with label bebas fiskal luar negeri. Show all posts

Saturday, 3 January 2009

Bebas Fiskal Luar Negeri bagi pemegang NPWP

Sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 ada peraturan baru tentang kebijakan pajak Fiskal Luar Negeri. Sebelumnya semua warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar pajak fiskal luar negeri sebesar Rp 1 juta rupiah apabila menggunakan pesawat udara, dan Rp 500 ribu apabila menggunakan kapal laut.

Peraturan yang baru mengharuskan warga membayar Rp 2,5 juta apabila menggunakan pesawat udara dan Rp 1 juta apabila menggunakan kapal laut. Tetapi pengecualian diberlakukan bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak) dan istri, dan anak-anak kepala keluarga yang memiliki NPWP, mereka dibebaskan dari membayar pajak fiskal luar negeri. Adapun tatacaranya agar mendapat free fiscal adalah sebagai berikut (klik gambar untuk memperbesar):



Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 2010. Pada tahun 2011 semua warga negara akan dibebaskan dari pajak fiskal luar negeri.

sumber: website pajak