Saturday 3 January 2009

Bebas Fiskal Luar Negeri bagi pemegang NPWP

Sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 ada peraturan baru tentang kebijakan pajak Fiskal Luar Negeri. Sebelumnya semua warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar pajak fiskal luar negeri sebesar Rp 1 juta rupiah apabila menggunakan pesawat udara, dan Rp 500 ribu apabila menggunakan kapal laut.

Peraturan yang baru mengharuskan warga membayar Rp 2,5 juta apabila menggunakan pesawat udara dan Rp 1 juta apabila menggunakan kapal laut. Tetapi pengecualian diberlakukan bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak) dan istri, dan anak-anak kepala keluarga yang memiliki NPWP, mereka dibebaskan dari membayar pajak fiskal luar negeri. Adapun tatacaranya agar mendapat free fiscal adalah sebagai berikut (klik gambar untuk memperbesar):



Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 2010. Pada tahun 2011 semua warga negara akan dibebaskan dari pajak fiskal luar negeri.

sumber: website pajak

1 comment:

  1. Terima kasih banyak Mas Imam sudah mampir ke blog saya.

    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun diberikan secara langsung oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Ditjen Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Huruf c Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

    Tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II Huruf B Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 yaitu penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan Fiskal Luar Negeri (FLN). Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.

    Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

    ReplyDelete